TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Tugas:

Melaksanakan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan jumlah produk Alat Teknologi Tepat Guna (ATG) yang dimanfaatkan.

Fungsi:

a. Penyusunan rencana kerja Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
b. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi tepat guna;
c. Pelaksanaan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi tepat guna;
d. Pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi tepat guna;
e. Pelaksanaan produksi dan pelayanan perbaikan alat teknologi tepat guna;
f. Pelaksanaan pemasaran alat teknologi tepat guna;
g. Pelaksanaan kerjasama pengembangan teknologi tepat guna;
h. Pelaksanaan produksi dan pengembangan kemasan;
i. Pelaksanaan ketatausahaan;
j. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna; dan
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Fungsi Subbag dan Seksi

Subbagian Tata Usaha:

a. Penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
b. Penyusunan program kerja Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
c. Pengelolaan kearsipan;
d. Pengelolaan keuangan;
e. Pengelolaan kepegawaian;
f. Pelaksanaan kerumahtanggaan;
g. Pelaksanaan kehumasan;
h. Pengelolaan barang nonmedis;
i. Pengelolaan kepustakaan;
j. Penyelenggaraan dan pengelolaan asrama;
k. Pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
l. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
m. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Rekayasa dan Produksi:

a. Penyusunan rencana kerja Seksi Rekayasa dan Produksi;
b. Pelaksanaan inventarisasi hasil penelitian dan rekayasa teknologi tepat guna;
c. Pelaksanaan pengembangan, pengkajian, dan rekayasa alat teknologi tepat guna;
d. Penerapan teknologi tepat guna;
e. Pelaksanaan produksi alat tepat guna;
f. Pelaksanaan pelayanan perbaikan alat tepat guna dan jasa lainnya;
g. Pelaksanaan pengelolaan jasa layanan perbengkelan, logam, perak, dan kayu;
h. Penyiapan bahan kerja sama pengembangan teknologi tepat guna, logam, perak, dan kayu;
i. Pelayanan konsultasi teknis rekayasa alat teknologi tepat guna, logam, perak, dan kayu;
j. Pelaksanaan pemasaran hasil rekayasa alat teknologi tepat guna, jasa layanan perbengkelan,logam, perak, dan kayu;
k. Pelaksanaan pemasyarakatan alat teknologi tepat guna, jasa layanan perbengkelan, logam, perak, dan kayu;
l. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Rekayasa dan Produksi; dan
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengembangan dan Layanan Kemasan dan Produk Kulit:

a. Penyusunan rencana kerja Seksi Pengembangan dan Layanan Kemasan dan Produk Kulit;
b. Perencanaan pengkajian dan rekayasa produkkemasan dan produk kulit;
c. Pelaksanaan produksi kemasan dan produk kulit;
d. Pelaksanaan pemasyarakatan hasil produk kemasan dan produk kulit;
e. Pelaksanaan promosi dan fasilitasi hasil produk kemasan dan produk kulit;
f. Pengkajian kebutuhan pasar terhadap produk kemasan dan produk kulit;
g. Pelaksanaan pengelolaan jasa layanan produksi kemasan dan produk kulit;
h. Pelaksanaan konsultasi teknis rekayasa produk kemasan dan produk kulit;
i. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan dan Layanan Kemasan dan Produk Kulit; dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Jabatan Fungsional:

(1) Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing.
(2) Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam subkelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPT.
(4) Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja.
(5) Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.